KALBAR TERKINI - Menolak Divaksin Apakah Dapat Dipidana? Berikut Penjelasan dan Kajian Hukum Lengkap.
Saat ini, pemerintah kembali menggalakkan vaksinasi menghadapi covid19 varian baru.
Mulai dari anak-anak hingga orang lanjut usia diwajibkan melakukan vaksinasi dengan berbagai ancaman.
Baca Juga: Siap-siap Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, Cek Tiket dan Jadwal di PeduliLindungi
Lantas muncul pertanyaan di masyarakat, apakah mereka yang menolak untuk divaksin dapat dijatuhi hukuman pidana.
Berikut penjelasan dan kajian hukum lengkap dilansir Kalbarterkini.com dari Hukumonline.com
Aturan Hukum Vaksinasi COVID-19
Sebelumnya perlu Anda pahami dulu arti vaksin menurut Pasal 1 angka 2 Permenkes 12/2017 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Booster Januari 2022
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.