Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Booster Januari 2022

- 6 Januari 2022, 20:39 WIB
Bersiap bagi umur yang sudah diatas 18 tahun dan telah dosis kedua vaksinasi akan menerima vaksin Booster dimulai 12 Januari 2022 mendatang.
Bersiap bagi umur yang sudah diatas 18 tahun dan telah dosis kedua vaksinasi akan menerima vaksin Booster dimulai 12 Januari 2022 mendatang. /Foto: Twitter/@SenatorLaura


KALBAR TERKINI – Program vaksinasi dosis ketiga (Booster) telah ditetapkan pemerintah akan dimulai pada 12 Januari 2022.


Sejak per 3 Januari 2022 pemerintah juga sudah mengamankan 113 juta dosis stok untuk vaksin Booster dari total kebutuhan 230 juta dosis.


Sedangkan untuk jenis vaksin digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan badan POM.

Baca Juga: Apa Itu Zifivax? Vaksin Terbaru Resmi Diterbitkan Pemerintah Indonesia, Simak Penjelasannya


Menkes RI, Budi Gunadi juga mengungkapkan terkait jenis vaksin yang telah didapatkan seperti ada yang homolog atau jenisnya sama, ada juga heterolog jenis vaksinya berbeda.


Diketahui target untuk vaksinasi Booster ini berkisaran 21 juta dalam Januari 2022 ini, dan tentunya program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi mencapai 70% untuk dosis pertama.


Sedangkan untuk dosis kedua harus mencapai 60 %. Adapun untuk mengetahui tentang itu Anda dapat cek selengkapnya melalui: https://vaksin.kemkes.go.id/

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin di pedulilindungi.id, Awas! Beredar Website Palsu


Vaksin Booster diberikan kepada masyarakat yang sudah berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan lalu.


Menkes juga menambahkan ada beberapa wilayah yang masih kurang dalam akhir tahun 2021 sebelumnya dan perlu dikejar saat ini seperti Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat hingga Papua.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x