Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala Otorita IKN, Paling Lambat 15 April, Siapa yang Beruntung Tersebut?

- 20 Februari 2022, 17:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan segera menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022 mendatang. //Instagram/@jokowi

KALBAR TERKINI - Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala Otorita IKN, Paling Lambat 15 April 2022, Siapa yang Beruntung Tersebut?

Presiden Joko Widodo segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.

Penunjukkan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini harus dilakukan sebelum 15 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Ramai-ramai Menolak IKN Nusantara, Jokowi: Pembangunan IKN Nusantara Bagian Transformasi Indonesia

Dalam aturan Undang-Undang, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.

Baca Juga: Mendukung atau Menolak IKN? Ramaikan dengan Twibbon, Dapatkan Link Frame di Sini

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun Kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x