Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 20 Februari 2022, 22:53 WIB
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh?
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh? /blog.amartha.com/

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi juga mengkonfirmasi soal aturan baru ini.

Per 1 Maret 2022, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

Baca Juga: Cek Saldo ATM! BLT Subsisi Gaji Tahap 2 Sudah Cair Rp1 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

“Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres no 1 tahun 2022.

Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun apakah ada kesesuaian. 

Taufiqulhadi menjelaskan pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair di Agustus 2021, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Maka dari itu hal ini dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.

“Itu sekilas seperti tidak ada hubungannya. Tapi dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah