Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair di Agustus 2021, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Agustus 2021, 21:34 WIB
ILUSTRASI - Para pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.
ILUSTRASI - Para pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mustafa Shehadeh

KALBAR TERKINI - Kemnaker mengabarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan cair mulai bulan Agustus 2021 untuk warga yang berstatus karyawan.

Sebanyak satu juta karyawan akan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta.

BSU akan ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.

Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar

Baca Juga: Info Covid -19: Janji Evaluasi PPKM Darurat 26 Juli 2021, Jokowi Pastikan Tambahan Bantuan Rp 55,1 Triliun

4. iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x