KALBAR TERKINI - Kemnaker mengabarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan cair mulai bulan Agustus 2021 untuk warga yang berstatus karyawan.
Sebanyak satu juta karyawan akan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta.
BSU akan ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar
4. iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan