Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Tak main-main ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup jika benar terbukti bersalah.
Terbaru, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan bahwa motif dari pembunuhan Brigadir J sangatlah sensitif.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkap Mahfud MD.
Mahfud mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Pengungkapan kasus membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.***