SIAPA Fahmi Alamsyah, Sosok yang Diduga Sebagai Pembuat Skenario Penembakan Brigadir J? Ini Profilnya

- 10 Agustus 2022, 12:48 WIB
Inilah Fahmi Alamsyah! Orang Dekat Kapolri yang Viral karena Dituding Pembuat 'Skenario' Brigadir J, Benarkah?
Inilah Fahmi Alamsyah! Orang Dekat Kapolri yang Viral karena Dituding Pembuat 'Skenario' Brigadir J, Benarkah? /

KALBAR TERKINI – Misteri kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat menyeret banyak nama di jajaran Polri.

Setelah Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, kini muncul nama Fahmi Alamsyah yang diduga bertindak sebagai pembuat skenario.

Nama Fahmi Alamsyah disebut sebagai orang yang menyusun skenario rekayasa baku tembak di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Baca Juga: APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?

Adapun munculnya dugaan Fahmi terlibat dalam pembuatan skenario kasus ini, setelah dirinya mengaku dimintai tolong oleh Ferdy Sambo membuat rilis media mengenai penembakan itu.

Namun, Fahmi sendiri telah membantah dirinya ikut menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J vs Bharada E.

Lalu siapakah sosok Fahmi Alamsyah ini?

Fahmi Alamsyah adalah Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Berikut Daftar Tersangka dan 31 Personel Polri yang Diperiksa

Dia menjabat Penasihat Kapolri sejak tahun 2020 atau saat Jenderal Idham Azis menjabat.

Saat itu Fahmi Alamsyah diangkat menjadi Penasihat Kapolri bersama 16 orang lainnya.

Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 yang ditandatangani pada Selasa, 21 Januari 2020.

Namun, dengan terseretnya namanya dalam pusaran kasus kematian Brigadir J, Fahmi diketahui telah mengundurkan diri sebagai penasihat Kapolri sejak, Selasa, 9 Agustus 2022.

Saat masih menjabat sebagai penasihat kapolri Fahmi adalah sosok yang aktif menggunakan media sosial Twitter.

Baca Juga: DUA TERSANGKA Baru Ditetapkan Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana?

Melalui akunnya @fahmisonic, Fahmi sering me-retweet pemberitaan terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru, dimana terungkap berbagai fakta yang berbanding terbalik dengan awal kasus ini bergulir.

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Tak main-main ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup jika benar terbukti bersalah.

Terbaru, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan bahwa motif dari pembunuhan Brigadir J sangatlah sensitif.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkap Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Pengungkapan kasus membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x