Bambang Susantono Bakal Dilantik Sebagai Kepala IKN Hari ini, Berikut Profil Sosok yang Pernah Jabat Wamenhub

- 10 Maret 2022, 10:58 WIB
Bambang Susantono akan dilantik oleh Jokowi pada hari Kamis 10 Maret 2022.
Bambang Susantono akan dilantik oleh Jokowi pada hari Kamis 10 Maret 2022. /Tangkapan layar Instagram @bambangsusantono

KALBAR TERKINI - Ada kabar gembira terkait IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, IKN bernama Nusantara tersebut bakal segera memiliki kepala otoritanya sendiri.

Awalnya, pelantikan direncanakan akan dilakukan Presiden Jokowi paling lambat April 2022 mendatang.

Baca Juga: Pangeran Mohammed bin Salman Berencana Kunjungi Indonesia, Bahas Rencana Pembangunan IKN Bersama Jokowi

Presiden Joko Widodo dikabarkan akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada hari ini, Kamis 10 Maret 2022.

Pelantikan Bambang Susantono ini sekaligus mematahkan spekulasi nama-nama yang muncul sebagai calon kepala otorotas IKN.

Sebelumnya sempat beredar nama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebaga calon kuat untuk mengepalai IKN.

Baca Juga: Orang Dayak Gunakan Otot: Jika tak Dilibatkan di Roda Pemerintahan IKN Nusantara!

Sumber di lingkungan pemerintah belum mengeluarkan petnyataan resmi sehubungan dengan pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN.

"Tunggu saja, pada saatnya akan tahu sendiri siapa yang bakal dilantik Bapak Presiden sebagai kepala Otoritas IKN," ujar pejabat di Sekretariat Negara.

Ia tidak menyebut, karena dikhawatirkan terjadi perubahan mendadak.

Baca Juga: DIO: Orang Dayak Dukung IKN, Keluarkan 9 Petisi Syarat Wajib untuk IKN Nusantara, Berikut Lengkapnya

Bambang Susantono merupakan mantan Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014.

Pernah pula menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Nama Bambang Susantono turut menjadi perbincangan sebagai calon kepala otorita di ibu kota baru.

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala Otorita IKN, Paling Lambat 15 April, Siapa yang Beruntung Tersebut?

Terlebih, dia juga orang nonpartai. Sesuai dengan kriteria yang diinginkan Presiden Jokowi.

Bukan Kader Partai

Presiden Jokowi pernah mengatakan kepala otorita IKN nanti bukan kader partai politik. Dia juga membeberkan bahwa latar belakang kepala otorita adalah arsitek.

"Mungkin minggu ini (ditentukan), minggu depan sudah kita lantik. Nonpartai," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa 22 Februari lalu.

Mendagri Tito Karnavian juga pernah menyampaikan ibu kota negara Nusantara nanti akan selevel dengan provinsi yang memiliki kekhususan. Kepala otorita yang memimpin bakal setingkat menteri.

Kepala otorita diberi banyak kewenangan untuk memimpin dan menyukseskan pembangunan ibu kota baru.

Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat kementerian/lembaga," kata Tito.

Siapa Bambang Susantono?

Pria kelahiran 4 November 1963 ini pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010—2014.


Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Bambang Juga pernah menduduki posisi Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum.

Pada 1996, dia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley.

Bahkan, mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004—2010 turut memiliki perang penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Di tingkat internasional, dirinya juga pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS) dan hingga kini menjadi anggota Board of Trustees untuk The Southsouth North Foundation di Johannesburg, Afrika Selatan, yang bergerak di bidang perubahan iklim dan lingkungan.

Sejak 2012, Bambang juga menjabat sebagai Komisaris utama PT Garuda Indonesia, Tbk.

Di sela-sela kesibukannya, dia masih sempat mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI), melakukan penelitian di bidang transportasi, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sosial perkotaan.

Bersama sepuluh guru besar dari universitas ternama di Asia Timur, dirinya melakukan penelitian mengenai fenomena transportasi di kota-kota megapolitan di Asia Timur.

Bahkan, dirinya juga dipercaya menjadi Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia).

Pemikiran Manajemen Infrastruktur

Bambang juga aktif menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi.

Salah satunya adalah Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.

Buku lain yang pernah ditulis oleh peraih penghargaan Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Wira Karya dan Satyalencana Pembangunan ini antara lain berjudul 1001 Wajah Transportasi Kita, Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, dan Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Selasa 22 Februari 2022.

Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI).

Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.

Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.

Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10.

Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: ngopibareng.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah