BERAPA Besaran Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Bagaimana Cara Membayarnya?Simak Penjelasan Berikut

13 April 2022, 08:18 WIB
Zakat Fitrah dibayarkan untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga pada Bulan Ramadhan. /pixabay.com

KALBAR TERKINI – Zakat fitrah adalah sesuatu yang harus dikeluarkan umat islam mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadhan.

Zakat fitrah umumnya berupa beras ataupun uang.

Lalu berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan seseorang, baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga?

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.

Baca Juga: BERIKUT Adalah Niat, Tata Cara dan Link Zakat Fitrah dengan Cara Online

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang.

Jumlah uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi dan disesuaikan dengan harga di daerah masing-masing.

Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan jenis bahan pokok lain yaitu berupa makanan pokok sehari-hari.

Contohnya seperti jagung, gandum atau sagu.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Hukum dan Kajiannya dalam Islam

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 (satu) Ramadhan dan berakhir sebelum sholat idul fitri.

Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

Zakat fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Bahasa Arab, Latih, Bahasa Indonesia dan Bacaan Doa

Perlu diketahui bahwa seseorang yang dapat membayar zakat fitrah adalah mereka yang beragama Islam, merdeka atau tidak dalam perbudakan, baligh, dan memiliki kelebihan makanan walau sehari semalam.

Apabila Anda telah memiliki tanggungan istri atau anak, maka kamu wajib membayarkan zakat fitrah untuk mereka.

Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan bahwa terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat.

Mereka adalah fakir, miskin, hamba sahaya, muallaf, gharim, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil.

Cara Bayar Zakat Fitrah Menurut Ketentuan Islam

1.Perhatikan Makanan Sehari-hari

Zakat fitrah diambil dari makanan sehari-hari Anda.

Oleh sebab itu, kamu perlu melihat ke belakang, jenis makanan apa yang paling sering kamu makan, dan menjadi makanan sehari-harimu.

Kalau kamu setiap hari makan nasi, berarti makanan pokok yang perlu kamu zakatkan adalah beras.

2.Hitung Harga Makanan Sehari-hari

Jika kamu ingin membayar zakat dengan nominal uang tunai, bukan dalam bentuk makanan pokok, kamu perlu menghitung harga makanan sehari-hari. Biaya makanan pokokmu dalam sehari dikalikan 2,5 kg atau 3,5 liter.

3.Siapa Saja yang Perlu Anda Bayarkan Zakat Fitrahnya

Orang yang perlu dibayarkan zakat fitrah adalah diri sendiri.

Apabila memiliki tanggungan keluarga, maka kamu juga perlu membayarkan zakat fitrah untuk mereka, termasuk orang tua.

4.Hitung Zakat Fitrah

Setelah ditotal berapa tanggungan untuk dibayarkan zakat fitrah, hitunglah berapa zakat fitrah yang harus  Anda keluarkan.

Jika tidak ada tanggungan, kamu cukup membayar zakat fitrah untuk satu orang. Seberat beras 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dengan nominal uang tunai yang harganya setara.

5.Temukan Amil yang Terpercaya

Cara bayar zakat fitrah selanjutnya adalah temukan Amil yang dapat kamu percaya.

Membayar zakat fitrah bisa dilakukan di masjid terdekat lokasi tempat tinggal atau bisa juga secara online dan cepat di situs Dompet Dhuafa.

6.Niat Membayar Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah, “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.

7.Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Amil

8.Berdoa

Setelah menyerahkan zakat fitrah, kita dianjurkan berdoa kepada Allah SWT.

Doa setelah menyerahkan zakat, “Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u).”

Artinya, “Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

9.Ikhlas dan Tidak Pernah Mengungkit.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler