Hukum dan Cara Membayar Hutang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

- 10 April 2022, 21:42 WIB
Bagaimanakah hukum bagi ibu hamil dan menyusui dalam berpuasa?
Bagaimanakah hukum bagi ibu hamil dan menyusui dalam berpuasa? /Ilustrasi dari fezailc/Pixabay

KALBAR TERKINI - Berpuasa di bulan Ramadan hukumnya adalah wajib bagi yang kuat mengerjakannya, lalu bagaimanakah dengan ibu hamil dan menyusui?

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa ibu hamil atau menyusui dalam kondisi udzur syar'i sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.

Udzur syar'i merupakan halangan sesuai dengan kaidah syariat islam yang menyebabkan seorang mukallaf, boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban tersebut di kemudian hari.

Baca Juga: LIRIK Sholawat Pagi, Amalan Dipagi Ramadhan, Untuk Mempermudah Datangnya Rezeki

Meski begitu, dikemudian hari para ibu hamil dan menyusui ini tetap harus membayar utang puasa atau qadha.

Lalu bagaimana cara membayar utang puasa bagi ibu hamil atau menyusui?

Berikut rincian pembayaran qadha dan fidyah untuk ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa saat ramadan.

1. Hanya membayar qadha atau utang puasa

Menurut Isfah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya maka hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan (qadha) dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Baca Juga: SIMAK 6 Tips Puasa untuk Ibu Menyusui, Salah Satunya Tetap Berpikir Positif Agar ASI Tetap Melimpah

2. Membayar qadha dan bayar fidyah
Sementara, dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja memiliki dua kewajiban.

Dia harus membayar qadha puasa sekaligus fidyah.

Untuk besaran fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 1 mud atau 6,75 ons.

Merujuk pada aturan yang dikeluarkan BAZNAS nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per hari per jiwa.

Baca Juga: Bolehkah Vaksin Booster dan Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI

Lantas, apa yang harus dilakukan umat Muslim jika lupa membayar utang puasa hingga Ramadan berikutnya tiba?

Jika lupa membayar utang puasa, umat Muslim bisa membayarnya pada rentang waktu sebelum Ramadan berikutnya.

Membayar utang puasa harus dilakukan.

Sekretaris PCNU Bandung, KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan, jika lupa membayar utang sebelumnya, maka orang tersebut tetap wajib membayar utang tersebut sebelum Ramadan kembali datang.

Artinya, jika Anda lupa membayar utang puasa pada tahun 2020, namun Ramadan 2021 sudah kadung tiba, maka Anda bisa membayarnya antara setelah Lebaran 2021 hingga kembali Ramadan pada 2022.

Utang ini juga dibayar bersamaan dengan fidyah yang wajib diberikan kepada orang-orang yang memerlukan seperti anak yatim, piatu, fakir miskin, dan lainnya, berupa makanan pokok.

Fidyah adalah kewajiban membayar utang melalui benda atau alat tukar karena meninggalkan puasa.

Fidyah di Indonesia bisa dibayar dengan beras sebanyak satu mud. Beras merupakan makanan pokok masyarakat.

Sebagaimana dilansir NU Online, kewajiban membayar fidyah puasa ini juga muncul dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.

والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شيء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

Artinya,

"(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, 'Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit.

Kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu meng-qadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,' HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenag NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x