Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Hukum dan Kajiannya dalam Islam

- 13 April 2022, 07:42 WIB
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M berdasarkan surat edaran BAZNAS Jawa Barat
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M berdasarkan surat edaran BAZNAS Jawa Barat /dokumen BAZNAS/



KALBAR TERKINI - Zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Untuk penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Pada masa pandemi Covid 19 dan zaman serba online ini, bolehkah membayar zakat secara online? Lalu bagaimana hukumnya?

Sejak tahun 2016, Baznas (Badan Zakat Nasional) dari sisi platform digital terus mengupayakan terkait kemudahan dan kenyamanan membayar zakat secara online.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Bahasa Arab, Latih, Bahasa Indonesia dan Bacaan Doa

Dilansir dari laman Dompe Dhuafa, keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka.

Namun muzaki (orang yang membayar zakat) seringkali ragu karena membayar zakat langsung di hadapan petugas zakat (amil) dengan membayar tunai dianggap lebih afdol karena amil akan memanjatkan doa setelah zakat diterima.

Ada keuntungan lain saat membayar zakat melalui online yaitu memudahkan muzaki membayar zakat kapan saja dan dimana saja.

Selain itu memudahkan Amil untuk untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan dan memiliki bukti transaksi.

Lembaga Pengelola Zakat bisa menyalurkan dana zakat lebih cepat ke mustahiq.

Membayar zakat secara online bisa memudahkan masyarakat yang mau menyalurkan zakatnya ke Baznas.

Baznas sendiri memberikan transparansi dalam hal bukti setor zakat.

Baca Juga: BERIKUT Asmaul Husna, Lengkap Dengan Tulisan Arab dan Artinya, Hafalkan Nama-Nama Allah yang Baik

Jadi si muzakki sendiri akan mendapatkan informasi berapa jumlah zakat yang disalurkan, dan berapa zakat yang dituliskan di bukti setor zakat tersebut.

Prinsipnya, pembayaran online hanya sarana untuk pembayaran saja. Tetapi dari syariat Islam, itu tetap sah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Buya Yahya.

Buya Yahya menyampaikan bahwa penerima zakat harus memiliki identitas dan program yang jelas, serta dapat dipercaya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x