Simak Cara Bikin Paspor Secara Online Resmi Imigrasi,Mudah Dan Gampang Sekali

- 16 Desember 2022, 23:22 WIB
Ilustrasi pasport yang ditolak KBRI Beijing China
Ilustrasi pasport yang ditolak KBRI Beijing China /Pixabay/

KALBAR TERKINI – Berikut kami sajikan beberapa tahapan dan syarat dalam membuat paspor secara online dikutip dari situs resmi imigrasi.co.id, ada sejumlah lampiran pribadi yang harus dipersiapkan agar pembuatan paspor berjalan lancar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan termasuk akta kelahiran hingga Ijazah.

Selain itu, kamu perlu menentukan jenis paspor apa yang dibutuhkan, apakah biasa maupun paspor elektronik (e-paspor).

Baca Juga: Simak Daftar Kekayaan Pesepakbola Dunia, Siapa yang Terkaya? Cek Selengkapnya

Untuk proses pendaftarannya tidaklah sulit, karena kamu bisa melakukannya secara online melalui aplikasi buatan Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu m-paspor.
Simak Syarat Buat Paspor

Kelengkapan berkas dan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.

Agar proses pendaftaran lebih cepat, apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan? Berikut daftarnya:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2.Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x