Simak Cara Bikin Paspor Secara Online Resmi Imigrasi,Mudah Dan Gampang Sekali

- 16 Desember 2022, 23:22 WIB
Ilustrasi pasport yang ditolak KBRI Beijing China
Ilustrasi pasport yang ditolak KBRI Beijing China /Pixabay/

5.Pilih kantor imigrasi yang dekat dengan domisili kamu

6.Tentukan jumlah pemohon

7.Pilih tanggal dan waktu kedatangan

8.Pilih jenis permohonan (pembuatan baru, perpanjang, atau ganti paspor)

9.Simpan jadwal antrian dan bukti pendaftaran yang sudah dilakukan

10. Datang ke kantor imigrasi yang sudah di pilih sesuai jadwal.

Biaya Membuat Paspor

Setelah mengumpulkan dokumen yang diperlukan serta berhasil melakukan pendaftaran nomor antrian, cara buat paspor online ini tentunya membutuhkan biaya yang harus dipersiapkan.

Biaya yang dikeluarkan juga variatif, tergantung jenis paspor yang ingin kamu buat.

Untuk pembuatan paspor biasa yang terdiri dari 48 halaman, kamu membutuhkan biaya sebanyak Rp 350.000 untuk satu pengajuan.

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah