KPU Tetapkan 204 Juta DPT di Pemilu 2024, Pemilih di Bawah 17 Tahun Sah Nyoblos Jika Penuhi Syarat Berikut

- 2 Juli 2023, 23:23 WIB
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu  2 Juli 2023.
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu 2 Juli 2023. /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih yang diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 2 Juli 2023.

"Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222.

Bapak ibu sekalian, itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU," jelas Komisioner KPU, RI Betty Epsilon Idroos saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

Betty menjelaskan, DPT tersebut berdasarkan total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, dengan total jumlah DPT pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan, 102.588.719 orang.

Baca Juga: Pasca Idul Adha Wajib Jaga Kesehatan, Berikut Jus Penurun Kolesterol yang Mudah Dibuat Sendiri di Rumah

Betty juga menyebutkan ada 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan, 101.589.505 orang yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjelaskan warga yang berusia di bawah 17 tahun sah untuk ikut memilih di Pemilu 2024 asalkan memenuhi syarat tertentu.

Hasyim pun menyinggung PKPU No.7/2022 yang menyatakan syarat pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Namun menurutnya, ada syarat lain bagi pemilih yang belum berusia genap 17 tahun untuk turut serta dalam pemilihan, yaitu sudah menikah atau pernah menikah.

"Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," ujar Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x