KPU Tetapkan 204 Juta DPT di Pemilu 2024, Pemilih di Bawah 17 Tahun Sah Nyoblos Jika Penuhi Syarat Berikut

- 2 Juli 2023, 23:23 WIB
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu  2 Juli 2023.
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu 2 Juli 2023. /

Baca Juga: Alfan dan Alexandra Dinobatkan Sebagai Putera dan Puteri Pariwisata Provinsi Kalbar, Ini Daftar Pemenangnya

Hasyim menambahkan, apabila pemilih yang kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan ialah Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi.

"Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun.

Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin," ujarnya.

Baca Juga: Festival Generasi Happy 2023, Tri Ajak Nyanyi Bareng Tulus dan Keisya Hingga Curhat Nangis di Pelukan Najwa

Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak.

Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).

Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah