MK Putuskan Sistem Tetap Terbuka, KPU Akan Desain Regulasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu

- 15 Juni 2023, 20:56 WIB
Saat Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
Saat Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. /

KALBAR TERKINI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Berdasarkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap akan memakai proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Open 2023 Babak 16 Besar, Wakil Indonesia Tumbang Berurutan, Terbaru Putri KW

Hakim konstitusi, Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan legislatif tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.

KPU memastikan akan membuat regulasi teknis pemilihan legislatif sesuai sistem tersebut untuk digunakan dalam gelaran Pemilu 2024.

"Ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Mengenal arti Stunting, Penyebab dan Cara Pencegahannya
 
Idham mengatakan, regulasi teknis tersebut mengacu pada UU Pemilu yang dari awal memang mengamanatkan Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
 
Regulasi teknis yang akan diatur di antaranya terkait pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
 
Puttusan MK hari ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan pada 14 November 2022.
 
MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Baca Juga: Sutarmidji Minta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Selalu Sediakan Vaksin Rabies
 
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung dan pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
 
Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Sedangkan dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan, sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem Pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR, sehingga mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x