KALBAR TERKINI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Berdasarkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap akan memakai proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.
Hakim konstitusi, Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan legislatif tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
KPU memastikan akan membuat regulasi teknis pemilihan legislatif sesuai sistem tersebut untuk digunakan dalam gelaran Pemilu 2024.
"Ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Sedangkan dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan, sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem Pemilu.
Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR, sehingga mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.***