Kemenkeu Meralat, Penagihan Balik Utang Rp 775 M Kepada Perusahaan Tutut, Lalu Apa Peran Jusuf Hamka di CMNP?

- 14 Juni 2023, 19:58 WIB
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban klarifikasi soal utang yang ditagih balik, bukan kepada Jusuf Hamka.
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban klarifikasi soal utang yang ditagih balik, bukan kepada Jusuf Hamka. /

Namun, Jusuf Hamka merupakan pemegang manfaat terakhir dari CMNP. 

Mengutip Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Maret 2023 yang disetor perusahaan kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Jusuf Hamka diketahui merupakan satu-satunya penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham CMNP.

Baca Juga: Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Gunakan Kereta Api dan Pesawat, Tak Perlu Lagi Gunakan Masker

Dalam laporan Tahunan CMNP 2021, disebutkan juga pada 2021 Jusuf bersama istri setidaknya memiliki 11,09% saham di CMNP.

Besaran jumlah saham tersebut terungkap di Laporan tahunan karena permintaan penambahan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diajukan mereka terkait perubahan jajaran direksi dan komisaris.

Tidak diketahui pasti berapa besar kepemilikan saham Jusuf Hamka di akun nominee BNP Paribas yang merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah