KALBAR TERKINI - Pasca berubahnya status pandemik Covid 19 menjadi endemi, aturan menggunakan kendaraan umum untuk perjalanan jauh juga alami perubahan.
Perubahan aturan perjalanan tersebut diberlakukan untuk kereta api dan pesawat terbang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang per 12 Juni 2023.
Hal tersebut tertuang Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
VP Corporate Communications AP II, Cin Asmoro memastikan 20 bandara yang dikelola perusahaan akan mematuhi ketentuan baru tersebut.
"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19," jelas Cin dalam keterangan resmi, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: Biar Perut Kembung Cepat Sembuh Simak Cara mengatasi Agar Tidak Kambuh Kembali
Berdasarkan SE 16/2023 berikut aturan baru perjalanan jauh menggunakan pesawat terbang:
- Penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
- Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19.
- Bagi penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
Baca Juga: Top Up Makin Mudah, Simak Cara Top Up Saldo DANA Pakai BTN Mobile Banking Gampang Tidak Ribet
Sedangkan untuk perjalanan menggunakan kereta api, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah merilis aturan protokol kesehatan termasuk syarat perjalanan naik kereta api terbaru 2023.