KALBAR TERKINI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan akan melakukan panggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Denny dilaporkan terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan umum (pemilu).
"Ya pada saatnya akan diperiksa," ungkap Agus Jumat 2 Juni 2023.
Agus menjelaskan, laporan terhadap Denny tersebut saat ini sedang diteliti oleh kepolisian.
Menurutnya, pemanggilan atas Denny adalah arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selalu mendalami laporan yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, Pak Kapolri sudah sampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa saksi ahli dalam kasus ini supaya penanganannya berlangsung secara proporsional.
"Kalau memang itu berita-berita masih belum tentu, kemudian menimbulkan kegaduhan, kan sebaiknya ya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya seperti apa," tambah Agus.
Laporan terhadap Denny Indrayana teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023, pelapor kasus ini berinisial AWW.