SUDAH DILANTIK, Berikut Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dan Jangka Waktu Masa Tugas

- 14 Februari 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi: Tugas dan kewajiban Pantarlih
Ilustrasi: Tugas dan kewajiban Pantarlih /Noni Erviani Lubis/Utara Times

KALBAR TERKINI - Anggota Pantarlih Pemilu 2023 disejumlah daerah sudah dilantik sesuai dengan jadwal masing-masing daerah.

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Setelah melalui proses pelantikan sejumlah tugas dan kewajiban sudah menunggu para petugas Pantarlih di lapangan.

Baca Juga: Simak Inilah Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ? Catat Tanggalnya Agar Tidak Salah

Apa saja? Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024: 

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih

3. Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Halaman:

Editor: Yuni Herlina


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x