5. Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Baca Juga: Berikut Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Dari KPU RI Cek Data Berikut ini
Kewajiban Partarlih Sebagai Berikut:
1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS
3. Kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang dengan besaran gaji, sekitar Rp 1 juta perbulan.
***