SUDAH DILANTIK, Berikut Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dan Jangka Waktu Masa Tugas

- 14 Februari 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi: Tugas dan kewajiban Pantarlih
Ilustrasi: Tugas dan kewajiban Pantarlih /Noni Erviani Lubis/Utara Times

5. Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Baca Juga: Berikut Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Dari KPU RI Cek Data Berikut ini

Kewajiban Partarlih Sebagai Berikut:

1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS 

3. Kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang dengan besaran gaji, sekitar Rp 1 juta perbulan.

 

 

***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x