KPK Kembali Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terakait Kasus Suap Pengesahan RAPBD

- 8 Mei 2023, 22:08 WIB
Mantan GUbernur Jambi Zumi Zola saat menjadi saksi dalam kasus suap RAPBD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi
Mantan GUbernur Jambi Zumi Zola saat menjadi saksi dalam kasus suap RAPBD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 5 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terakait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kelima mantan Legislator Jambi tersebut antara lain:

- Nasri Umar (NU)

- M Isroni (MI)

- Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD

- Djamaluddin (DL)

- Hasan Ibrahim (HI)

Kelima mantan Anggota DPRD Jambi tersebut akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023.

Baca Juga: Kisah Hidup Mustopa NR Dibalik Penembakan Kantor MUI Pusat

"Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagamana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin 8 Mei 2023.

Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di Rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sedangkan tersangka Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

"Sehingga, hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi ini bertahap penahanannya," tambah Asep.

Baca Juga: Wamendagri Vs Rumah Sakit Pondok Indah, Layangkan Gugatan Hingga Rp 23 M, Ini Sosok Perempuan Dibalik Kisahnya

Masing-masing tersangka tersebut mendapatkan uang dengan nominal sebesar Rp 200 juta.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka terhadap 28 mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

28 tersangka mantan Anggota DPRD Jambi tersebut antara lain:

- Syopian (SP)

- Sofyan Ali (SA)

- Sainuddin (SN)

- Muntalia (MT)

- Supriyanto (SP)

Baca Juga: KPK dan Brigjen Endar Saling Serang, Segini Harta Kekayaannya yang Diperiksa KPK Buntut Istri Hobi Flexing

- Rudi Wijaya (RW)

- M Juber (MJ)

- Poprianto (PR)

- Ismet

- Kahar (IK)

- Tartiniah RH (TR)

- Kusnindar (KN)

- Mely Hairiya (MH)

- Luhut Silaban (LS)

- Edmon (EM)

Baca Juga: KPK Tolak Keberatan Brigjen Endar Soal Pemberhentiannya, Istri Gemar Flexing Sebabkan Pemeriksaan Berbalik

- M Khairil (MK)

- Rahima (RH)

- Mesran (MS)

- Hasani Hamid (HH)

- Agus Rama (AR)

- Bustami Yahya (BY)

- Hasim Ayub (HA)

- Nurhayati (NR)

- Nasri Umar (NU)

- Abdul Salam Haji Daud (ASHD)

Baca Juga: PT. KAI Diskon 20% Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Pembelian 7-9 Mei 2023. Berikut Daftar Rutenya

- Djamaluddin (DL)

- Muhammad Isroni (MI)

- Mauli (MU)

- Hasan Ibrahim (HI)

Sebelum dilakukan penahanan terhadap 5 orang hari ini, sebelumnya sudah ada 10 orang yang ditahan, antara lain:

- Syopian (SP)

- Sofyan Ali (SA)

- Sainuddin (SN)

- Muntalia (MT)

- Supriyanto (SP)

- Rudi Wijaya (RW)

- M Juber (MJ)

- Poprianto (PR)

- Ismet Kahar (IK)

- Tartiniah RH (TR)***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah