Wamendagri Vs Rumah Sakit Pondok Indah, Layangkan Gugatan Hingga Rp 23 M, Ini Sosok Perempuan Dibalik Kisahnya

- 5 Mei 2023, 20:27 WIB
John Wempi Wetipo, Wamendagri yang dikabarkan lakukan gugatan sebesar Rp 23 M ke  Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.
John Wempi Wetipo, Wamendagri yang dikabarkan lakukan gugatan sebesar Rp 23 M ke Direktur Rumah Sakit Pondok Indah. /

KALBAR TERKINI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo saat ini menjadi sorotan publik, lantaran telah resmi menguggat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

John Wempi Wetipo mengunggat RSPI karena tak terima namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang Ayah dari bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Veronica Jennifer.

Berdasarkan keterangan dari pihak Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, John Wempi Wetipo melayangkan gugatan ke RSPI sebesar Rp23 miliar.

"Kerugian materiil dan imateriil total Rp23 miliar," ungkap pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.

Baca Juga: Rekomendasi Warung Kopi Tertua dan Ikonik di Pontianak, Kalimantan Barat, Ada Asiang Hingga Aming Coffee

Tak hanya itu, John pun diketahui menguggat Veronica ke Pengadilan Jakarta Pusat sebesar Rp11,2 miliar.

Sementara itu, sosok wanita yang diduga merupakan Veronica itu pun telah muncul di hadapan media dan mengatakan dirinya mengenal baik dengan John.

Nama Veronica Jennifer muncul dalam surat keterangan lahir yang menyebutkan nama John Wempi Wetipo sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan dari rahim seorang ibu bernama Veronica Jennifer. 

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Bertema Bullying Paling Sedih Dan Menguras Emosi Ada Film My Litte Baby Wajib Tonton

Humas RSPI, Septiany Utami Dewi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat gugatan dari Wamendagri tersebut.

Namun begitu, pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut jika surat sudah diterima.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x