KALBAR TERKINI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo saat ini menjadi sorotan publik, lantaran telah resmi menguggat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
John Wempi Wetipo mengunggat RSPI karena tak terima namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang Ayah dari bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Veronica Jennifer.
"Kerugian materiil dan imateriil total Rp23 miliar," ungkap pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.
Tak hanya itu, John pun diketahui menguggat Veronica ke Pengadilan Jakarta Pusat sebesar Rp11,2 miliar.
Sementara itu, sosok wanita yang diduga merupakan Veronica itu pun telah muncul di hadapan media dan mengatakan dirinya mengenal baik dengan John.
Nama Veronica Jennifer muncul dalam surat keterangan lahir yang menyebutkan nama John Wempi Wetipo sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan dari rahim seorang ibu bernama Veronica Jennifer.
Humas RSPI, Septiany Utami Dewi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat gugatan dari Wamendagri tersebut.
Namun begitu, pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut jika surat sudah diterima.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.