KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 5 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terakait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kelima mantan Legislator Jambi tersebut antara lain:
- Nasri Umar (NU)
- M Isroni (MI)
- Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD
- Djamaluddin (DL)
- Hasan Ibrahim (HI)
Kelima mantan Anggota DPRD Jambi tersebut akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023.
Baca Juga: Kisah Hidup Mustopa NR Dibalik Penembakan Kantor MUI Pusat
"Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagamana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin 8 Mei 2023.
Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.