KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di Rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Sehingga, hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi ini bertahap penahanannya," tambah Asep.
Masing-masing tersangka tersebut mendapatkan uang dengan nominal sebesar Rp 200 juta.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka terhadap 28 mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
28 tersangka mantan Anggota DPRD Jambi tersebut antara lain:
- Syopian (SP)
- Sofyan Ali (SA)