KALBAR TERKINI - Pria bernama Masrudin Laode (39) di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena mencekoki minuman keras (miras) Cap Tikus ke bayinya yang berusia 18 bulan karena merasa kesal anaknya terus menangis.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga, Bitung pada Minggu 9 Maret 2023 yang lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban dicekoki satu gelas miras Cap Tikus.
Saat itu pelaku memaksa korban dengan menyodorkan segelas minuman keras jenis captikus ke mulut korban sambil memaksa korban untuk meminumnya.
Sang Ayah juga menyodorkan sebatang rokok yang menyala ke dalam mulut korban dan memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut.
Pelaku kemudian merekamnya dengan menggunakan Handphone merek OPPO Reno 8 milik istrinya.
Video rekaman tersebut kemudian diposting ke media sosial dengan akun milik istri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo SIK menjelaskan dengan adanya video tersebut, tim 1 Resmob kolaborasi dengan piket Reskrim dan piket SPKT Polres Bitung, melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 Wita, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.