Tak Bayar THR, 355 Perusahaan Dilaporkan ke Menaker. SBSI 1992 Kabupaten Ketapang Siapkan Posko Pengaduan

- 15 April 2023, 00:18 WIB
SBSI Kabupaten Ketapang membuat posko pengaduan THR
SBSI Kabupaten Ketapang membuat posko pengaduan THR /Pixabay

KALBAR TERKINI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima hingga saat ini telah menerima 657 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari 488 perusahaan per Jumat 14 Maret 2023.

Dari total aduan tersebut, 355 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR, 262 perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan dan 40 perusahaan terlambat membayar THR.

Pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri secara penuh dan tak boleh dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR tersebut disebabkan karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.

Baca Juga: Midji: Transportasi Udara Kuching-Pontianak Sebaliknya Diaktifkan Kembali, Jangan karena Kepentingan Politisi

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT.

Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Ketapang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 di kantor sekretariatnya di Jalan Gajah Mada, Komplek Palm Vista, Blok E nomor 34, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan.

Baca Juga: Tolak Cipta Kerja: Pontianak Aksi Damai, Surabaya Desak Telpon Puan, Semarang Rusuh dan 5 Mahasiswa Diamankan

Koordinator posko pengaduan THR, Lusminto Dewa mengungkapkan alasan lain mendirikan kembali posko pengaduan THR 2023 karena masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja secara benar.

“Dari tahun ke tahun selalu saja ada pelanggaran terkait pembayaran THR, padahal perusahan sudah tahu regulasi pemberian THR, tetapi selalu dilanggar,” ungkap Lusminto.

Sejak dibuka pada senin 10 april 2023 yang lalu, SBSI 1992 telah menerima beberapa pengaduan dari pekerja terkait belum dibayarkannya THR oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x