Vonis Bebas 2 Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Disebut Peradilan Sesat Hingga Isu Intimidasi dan Ancam Penyintas

- 18 Maret 2023, 06:15 WIB

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. 

Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," lanjutnya.

Sementara itu, dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa.

Baca Juga: Rekomendasi Film Bertema Bullying Sedih Banyak Pesan Moral Ada Film My Litter Baby Jaya Tonton Sekarang

 Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

Pasca jatuhnya vonis bebas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS mengecam keras vonis para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.

"Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," ungkap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Utara Berlaku Mulai Periode 15-21 Maret 2023 Cek Rincian Berikut ini

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x