Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.
Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," lanjutnya.
Sementara itu, dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa.
Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.
Pasca jatuhnya vonis bebas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS mengecam keras vonis para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.
"Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," ungkap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.