Pihak Keluarga Buat Laporan Kehilangan Uang dan Sejumlah Barang Milik Brigadir Yosua

- 16 Februari 2023, 00:56 WIB
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J menangis saat hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ricard Eliezer atau Bharada E.
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J menangis saat hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ricard Eliezer atau Bharada E. /Tangkapan layar video Antaranews.com

KALBAR TERKINI - Pihak keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi membuat laporan atas hilangnya uang di rekening dan sejumlah barang milik sang anak yang tewas dibunuh Ferdy Sambo Cs.

"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca-dia dikubur tanggal 10 (Juli).

Tanggal 11, dari dalam kuburnya dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta, tentu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu.

Baca Juga: Update Kasus Teddy Minahasa, Saksi: Sabu Itu Punya Jenderal

Terungkap dalam pakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi," ungkap Kamarudin Simanjuntak, Rabu 15 Februari 2023.

Ia mengungkapkan, sejumlah barang milik Brigadir J juga masih hilang dan belum dikembalikan.

Barang-barang tersebut berupa jam tangan, dua unit handphone, laptop, serta pin emas dari pimpinan di Polri.

Baca Juga: HANYA Divonis Hakim 1,6 Tahun, Berikut Hal-Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer dalam Kasus Brigadir J

Menurutnya, pihak keluarga telah menunggu delapan bulan untuk menanti iktikad baik terkait pengembalian barang-barang milik Brigadir J itu.

Namun sampai saat ini belum juga ada realisasinya.

ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan barang-barang milik anaknya sudah semestinya dikembalikan kepada mereka selaku ahli waris.

"Setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya, sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.

Baca Juga: Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun. Hakim: Tidak Ada Pelecehan, Sikap Yosua yang Bikin Putri Sakit Hati

Dalam bukti laporan tertulis pihak pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan pihak terlapor tertulis masih dalam penyelidikan.

Laporan tersebut terkait tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x