Update Kasus Teddy Minahasa, Saksi: Sabu Itu Punya Jenderal

- 15 Februari 2023, 23:53 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

Penyerahan barang haram tersebut dilakukan di ruangan kantor Kasranto.

Ahmad bercerita dia diperintahkan untuk mencari konsumen narkoba lantaran posisinya di bagian Satresnarkoba, sehingga dianggap mempunyai jaringan.

Baca Juga: Siapa Sosok Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok?Terlilit Hutang Judi Hingga Ratusan Juta

Menurutnya, 200 gram sabu tersebut dijualnya sebanyak 150 gram kepada orang bernama Boncos dan 50 gram kepada yang bernama Ariel.

Ia mengaku memperoleh total uang Rp114 juta, Rp64 juta dari Boncos dan Rp50 juta dari Ariel. 

Kemudian Rp100 juta dari uang tersebut diserahkan kepada Kasranto dan Rp14 juta lainnya Ahmad bagi dengan Ariel.

Tak hanya itu, Ahmad kemudian meminta sabu lagi kepada Kasranto karena mendapat pesanan dari Ariel. 

Baca Juga: Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Bermula dari Minta Antar karena Tak Punya Ongkos Pulang

Ahmad lalu bertemu dengan Kasranto di Pintu Keluar Tol Kebun Jeruk untuk serah terima sabu 100 gram tersebut.

Transaksi kedua itu senilai Rp60 juta. 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x