Penyerahan barang haram tersebut dilakukan di ruangan kantor Kasranto.
Ahmad bercerita dia diperintahkan untuk mencari konsumen narkoba lantaran posisinya di bagian Satresnarkoba, sehingga dianggap mempunyai jaringan.
Menurutnya, 200 gram sabu tersebut dijualnya sebanyak 150 gram kepada orang bernama Boncos dan 50 gram kepada yang bernama Ariel.
Ia mengaku memperoleh total uang Rp114 juta, Rp64 juta dari Boncos dan Rp50 juta dari Ariel.
Kemudian Rp100 juta dari uang tersebut diserahkan kepada Kasranto dan Rp14 juta lainnya Ahmad bagi dengan Ariel.
Tak hanya itu, Ahmad kemudian meminta sabu lagi kepada Kasranto karena mendapat pesanan dari Ariel.
Ahmad lalu bertemu dengan Kasranto di Pintu Keluar Tol Kebun Jeruk untuk serah terima sabu 100 gram tersebut.
Transaksi kedua itu senilai Rp60 juta.