HANYA Divonis Hakim 1,6 Tahun, Berikut Hal-Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer dalam Kasus Brigadir J

- 15 Februari 2023, 15:26 WIB
Majelis hakim Jakarta Selatan putuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard eliezer
Majelis hakim Jakarta Selatan putuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard eliezer /PRmN/

KALBAR TERKINI - Berikut Hal-Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer dalam Kasus Kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Rabu, 15 Februari 2023, Richard Eliezer dijatuhi hukuman, 1,6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan, Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca Juga: VONIS Hakim vs Tuntutan Jaksa Kasus Kematian Brigadir J, Richard Eliezer Lebih Ringan, Tersangka Lain Berat

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Lalu kenapa hukuman Eliezer lebih ringan dibanding tersangka lain, bahkan jauh dari tuntutan Jaksa?

Berikut hal-hal yang meringankan vonis hukuman Richard Eliezer menurut Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: SIMAK Rangkuman Vonis Hukuman Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer 1,6 Tahun

 "Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ungkap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Selain Eliezer yang dianggap mau bekerja sama dalam mengungkapkan peliknya kasus kematian Brigadir J, ada beberapa poin yang membuatnya mendapat vonis ringan.

1. Sopan

2. Belum Pernah dihukum

3. Masih Muda

4. Diharapkan dapat memperbaiki diri dikemudian hari.

5. Menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

6. Dimaafkan keluarga korban (keluarga Brigadir J).

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x