"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ungkap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain Eliezer yang dianggap mau bekerja sama dalam mengungkapkan peliknya kasus kematian Brigadir J, ada beberapa poin yang membuatnya mendapat vonis ringan.
1. Sopan
2. Belum Pernah dihukum
3. Masih Muda
4. Diharapkan dapat memperbaiki diri dikemudian hari.
5. Menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
6. Dimaafkan keluarga korban (keluarga Brigadir J).
***