VONIS Hakim vs Tuntutan Jaksa Kasus Kematian Brigadir J, Richard Eliezer Lebih Ringan, Terdakwa Lain Berat

- 15 Februari 2023, 15:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

Sama seperti sang suami, vonis hukuman yang dikenakan pada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.

3. Ricky Rizal

Ricky Rizal yang juga tersangka dalam kasus ini, diganjar vonis 13 tahun penjara oleh Hakim.

Baca Juga: Harga Iphone 11Turun Drastis Cek Spesifikasinya Apakah Layak Di Beli Atau Tidak

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 8 tahun penjara namun hakim mengganjarnya dengan hukuman lebih berat.

4. Kuat Maruf

Terakhir untuk tersangka Kuat Maruf yang dinilai berperan dalam penghilangan nyawa Brigadir J. Dia divonis hukuman 15 tahun penjara.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Namun proses peradilan ini belum final, jika para terdakwa mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah