KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah

- 2 Februari 2023, 21:00 WIB
KPK periksa tujuh anggota DPRD Jatim terkait kasus suap dana hibah.
KPK periksa tujuh anggota DPRD Jatim terkait kasus suap dana hibah. /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Jatim dan satu saksi dari pihak bank.

Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK di Polda Jatim, Rabu 1 Februari 2023.

Tim penyidik KPK mencecar tujuh anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) soal aturan dana hibah.

Ketujuhnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjadi tersangka.

Baca Juga: Wakil Gubernur Harap Fojekha Bisa Bersinergi Dengan Pemda

Tujuh anggota DPRD Jatim yang diperiksa antara lain Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon dan Kusnadi, yang juga Ketua DPRD Jatim.

Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Maudy Farah Fauzi selaku pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.

KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Jatim lainnya, Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin, namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Kronologi Tertangkapnya Penyeludupan 87 TKW Ilegal di Surabaya

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Mereka ialah Sahat Tua, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas bernama Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Seluruh tersangka sudah ditahan KPK.

Baca Juga: Kronologi Kapolres Manggarai Pukuli Anggota, Bermula dari Masalah Keran Air

Sahat saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya tersebut, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga: APA ITU PPS PEMILU 2024? Berikut Pengertian, Tugas, Masa Kerja dan Gaji Atau Honornya Perbulan, Cek Disini

Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan kali kesekian KPK memeriksa anggota DPRD Jatim.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada 17-18 Januari lalu.

Dari sana, KPK mengamankan dokumen penganggaran dana hibah.

Bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x