APA ITU PPS PEMILU 2024? Berikut Pengertian, Tugas, Masa Kerja dan Gaji Atau Honornya Perbulan, Cek Disini

- 25 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi, Berikut pengertian, Tugas, masa kerja dan honor dari PPS Pemilu 2024
Ilustrasi, Berikut pengertian, Tugas, masa kerja dan honor dari PPS Pemilu 2024 /kabar-priangan.com/DOK/

KALBAR TERKINI – Menjelang Pemilu 2024, rekrutmen PPS sudah dilakukan, lalu apa itu PPS Pemilu, apa tugasnya dan berapa besaran gajinya perbulan?

PPS Pemilu adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

PPS adalah kependekan dari Panitia Pemilihan Suara.

Rekrutmen tenaga PPS ini sudah berlangsung sejak Desember 2022 dengan masa kerja 15 bulan.

Baca Juga: PERBANDINGAN Lirik Aiya Cik Siti vs Aiya Susanti yang Kini Viral di TikTok, Ternyata Lagu di Film Bujang Lapok

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 suda diumumkan pada Rabu 18 Januari 2023.

Nantinya, PPS akan berkerja di kelurahan ataupun kantor desa.

PPS ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Setelah Pemilu usai, PPS akan dibubarkan paling lambat bulan setelahnya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x