KALBAR TERKINI - Anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K di Kompi B Yonzipur 17/AD Balikpapan, Kalimantan Timur Kaltim menganiaya seniornya, Kopda A.
"Pratu K, yang merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD, telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman," kata Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif.
Menurut Taufik, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 8 Desember 2022 lalu.
Penganiayaan terjadi berawal ketika Pratu K tidak terima perlakuan Kopda A yang menindaknya.
Setelah mendapat hukuman, Pratu K justru menganiaya Kopda A.
Penganiayaan tersebut membuat korban menderita luka di sejumlah bagian tubuh.
"Luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.
Akibat luka yang dideritanya Kopda A dilarikan ke RSUD Kanudjoso untuk mendapatkan perawatan," ungkap Taufik.
Taufik mengatakan Pangdam VI/Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo telah memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K.
Baca Juga: Kronologi 3 Begal yang Masih Remaja Disiksa Massa, Ancam Korbannya Gunakan Celurit
Selain itu, polisi militer juga akan memproses apabila ada anggota Yonzipur 17/AD lainnya yang terlibat dan menjadi penyebab kejadian tersebut.
"Terhadap Pratu K akibat dari perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM," ujar.nya
Kejadian penganiayaan antar anggota TNI sudah pernah beberapa kali terjadi sebelumnya.
Belum lama ini seorang Prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri 614 Raja Pandhita (Yonif 614/Rjp) Malinau diduga dianiaya seniornya hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Malinau pada Sabtu 5 November 2022 lalu.
Korban Prada MAP dianiaya olah dua senironya yakni Pratu AH dan Pratu MF karena keluar asrama tanpa izin.