Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto.
Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai hasil pemeriksaan oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.
Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.