LPSK Ancam Cabut Perlindungan Bharada E Jika Lakukan Ini

- 16 Agustus 2022, 05:51 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer nampak memakai kaus berwarna itam dilapisi dengan baju tahanan berwarna orange.
Bharada E atau Richard Eliezer nampak memakai kaus berwarna itam dilapisi dengan baju tahanan berwarna orange. /kolase foto Pikiran Rakyat

   KALBAR TERKINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya atau dijatuhkan sanksi.

Dengan begitu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan.

Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).

Baca Juga: LPSK tolak Permohonan Putri, Lindungi Bharada E di Rutan. Pasang CCTV di Sel, Rutin Cek Makanan dan Sterilkan

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin 15 Agustus 2022.

Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.

Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Baca Juga: Ternyata Sambo Pernah Coba Beri Amplop Coklat Setebal 1 cm Ke Petugas LPSK Sehari Sebelum Permohonon Putri

Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x