LPSK Ancam Cabut Perlindungan Bharada E Jika Lakukan Ini

- 16 Agustus 2022, 05:51 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer nampak memakai kaus berwarna itam dilapisi dengan baju tahanan berwarna orange.
Bharada E atau Richard Eliezer nampak memakai kaus berwarna itam dilapisi dengan baju tahanan berwarna orange. /kolase foto Pikiran Rakyat

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan: Aku Mau Speak Up. LPSK: Putri Tak Kooperatif Selama Asesmen

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah