Saksikan Besok Presiden Jokowi Sampaikan RAPBN 2023 ke DPR, Lalu Bagaimana Dengan Gaji PNS ?Simak Berikut ini

- 15 Agustus 2022, 19:14 WIB
Pencairan gaji PNS ke-13.
Pencairan gaji PNS ke-13. /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

KALBAR TERKINI - Dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan nota keuangan RUU APBN 2023 sekaligus pidato kenegaraan yang dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa 16 Agustus 2022.

Sebelumnya ada kabar terkait PNS di bulan Agustus tahun 2022 dimaksud akan mendengarkan kabar mengenai kenaikan gaji.

Lalu apakah kabar terkait PNS di bulan Agustus tahun 2022 akan mengalami kenaikan gaji, apakah benar adanya?

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) Berlaku Untuk Periode I-Agustus 2022 Alami Penurunan

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019,kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Maka untuk menjawab pertanyaan terkait kabar PNS dan pensiunan yang akan mengalami kenaikan gaji mulai Agustus tahun 2022, bisa disimak penjelasannya.

Tentunya salah satu kabar yang ditunggu-tunggu oleh para abdi negara adalah kenaikan gaji pegawai negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.

Memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri.

Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x