Baca Juga: Bharada E Akui Mendapat Tekanan, Dipaksa Ikuti Skenario yang Telah Dibuat Atasannya
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka baru antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga berinisial KM.
Dengan demikian, kini menjadi ada empat tersangka di kasus kematian Brigadir J.
"Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan terakhir Irjen FS," kata Agus.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Siapakah Atasan Bharada E yang Perintahkan Tembak Brigadir J? Mahfud: Bisa Menjadi Kasus Dark Number
Sementara itu, Brigadir Ricky yang juga telah adi tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Saat ini personel Polri yang diperiksa bertambah menjadi 31 orang.
Sebanyak 31 personel tersebut terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel.***