Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Berikut Daftar Tersangka dan 31 Personel Polri yang Diperiksa

- 9 Agustus 2022, 19:45 WIB
Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Tangkapan Layar Polri TV/

Baca Juga: Bharada E Akui Mendapat Tekanan, Dipaksa Ikuti Skenario yang Telah Dibuat Atasannya

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka baru antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga berinisial KM.

Dengan demikian, kini menjadi ada empat tersangka di kasus kematian Brigadir J.

"Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan terakhir Irjen FS," kata Agus.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Siapakah Atasan Bharada E yang Perintahkan Tembak Brigadir J? Mahfud: Bisa Menjadi Kasus Dark Number

Sementara itu, Brigadir Ricky yang juga telah adi tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Saat ini personel Polri yang diperiksa bertambah menjadi 31 orang.

Sebanyak 31 personel tersebut terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga  tamtama sebanyak lima personel.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x