Baca Juga: BUNYI SURAT Bharada E Untuk Keluarga Brigadir J, Pengacara Sebut, Kliennya Tidak Punya Motif
Kronologi kasus KM 50 versi Jaksa Penuntut Umum
Kronologi ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 18 Oktober 2021 silam.
Kasus KM 50 berawal dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Metro Jaya.
Mendengar aksi penggerudukan tersebut, Pori melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia,
saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Kemudian, pada Minggu, 6 Sesember 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O dan lima anggota lainnya berangkay ke perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor (tempat simpatisan Rizieq Shihab berkumpul) dengan tiga unit mobil.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.