KALBAR TERKINI - Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan ada perintah pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul [ada perintah]," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan.
Di samping itu Deolipa mengatakan saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J.
Namun ia enggan mengungkapkan siapa namanya.
"Sudah mengantongi (nama). Betul [belum bisa diungkapkan ke publik] karena masuk wilayah penyelidikan," ungkapnya.
Bharada E, lewat kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Namun yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah.
Hal tersebut disampaikan Boerhanuddin berdasarkan keterangan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.
Baca Juga: BUNYI SURAT Bharada E Untuk Keluarga Brigadir J, Pengacara Sebut, Kliennya Tidak Punya Motif
Ia mengatakan tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut.
Sehingga ia memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa maut yang menewaskan Brigadir J.
Boerhanuddin mengatakan kliennya memang yang pertama kali menembak Brigadir J.
Hanya saja, dirinya menegaskan ada pelaku lain yang ikut dalam peristiwa penembakan tersebut.
Boerhanuddin mengatakan, senjata HS-9 milik Brigadir J juga sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu.
Bukan saling baku tembak," ungkapnya.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut kasus kematian Brigadir J bisa saja berujung tak diketahui siapa pelakunya atau sering disebut dark number.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi jika kepolisian tak mengusut ulang.
Namun saat ini fakta-fakta yang sebenarnya mulai terungkap.
Tersangka pun sudah ada dua dan Polri belum berhenti melakukan pemeriksaan.
"Ini dulu kalau tidak ada perubahan mungkin bisa terjadi dark number, perkara enggak ada pelakunya, kan banyak dalam teori hukum.
Kalau ini, sudah ada kok pelakunya, korbannya jelas, kalau you baca buku peradilan sesat itu kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini, tapi ini kan enggak," kata Mahfud.***