KALBAR TERKINI - Satu di antara tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukkas mengungkapkan tim mereka menemukan kejanggalan di tubuh Brigadir J di antaranya rahang yang bergeser, adanya sayatan di tubuh bagian belakang dan pundak yang tidak simetris.
"Waktu kematian pukul 17.00, tetapi WhatsApp nya terakhir dilihat (last seen) jam 17.05.
Bagaimana mungkin orang yang sudah dinyatakan meninggal masih bisa membuka WA.
Otopsi juga tidak boleh dihadiri keluarga, ketika dokter ingin jelas kan hasil otopsi kepada keluarga, distop oleh kepolisian," ungkap Martin Lukkas.
Temuan inilah yang membuat timnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut ia mengaku akan menyerahkan sejumlah temuan pihak keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J.