Menurut Whisnu, aplikasi tersebut beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah.
Penyidik, lanjut Whisnu, kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit tidak mendapat izin dari pemerintah alias ilegal.
"Setelah didalami, ternyata tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen dan skemanya setelah didalami adalah skema ponzi," tuturnya.***