Fahrenheit Rugikan Investor hingga Rp 420 Miliar, Polri Buru Lima Orang Terkait Investasi Bodong

- 23 April 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi poster Fahrenheit. Kepolisian segera menerbitkan red notice terkait investasi bodong tersebut
Ilustrasi poster Fahrenheit. Kepolisian segera menerbitkan red notice terkait investasi bodong tersebut /Tangkapan layar Instagram @Fahrenheit Family

Menurut Whisnu, aplikasi tersebut beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah.

Penyidik, lanjut Whisnu, kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit tidak mendapat izin dari pemerintah alias ilegal.

"Setelah didalami, ternyata tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen dan skemanya setelah didalami adalah skema ponzi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x