Fahrenheit Rugikan Investor hingga Rp 420 Miliar, Polri Buru Lima Orang Terkait Investasi Bodong

- 23 April 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi poster Fahrenheit. Kepolisian segera menerbitkan red notice terkait investasi bodong tersebut
Ilustrasi poster Fahrenheit. Kepolisian segera menerbitkan red notice terkait investasi bodong tersebut /Tangkapan layar Instagram @Fahrenheit Family

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan lima dari 10 tersangka masih dilakukan pengejaran.

Kepolisian akan segera diterbitkan red notice lantaran diduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Apartemen Mewah Hendry Susanto Bakal Disita Mabes Polri, Tas Mewah Bos Robot Trading Fahrenheit Turut Disita

"Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HA, FN, WL, DY, dan HD.

Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu 23 April 2022.

Kata Gatot, pihaknya baru saja menetapkan status tersangka terhadap 10 orang itu beberapa waktu lalu.

Selain penyidik juga melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HA dan FN.

Baca Juga: Fahrenheit Sikat Rp 10 Triliun Dalam Satu Jam, Polisi Bekuk Tiga Tersangka Pengelola Web hingga Marketing

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x