Dua Tersangka DNA Pro Kembali Dibekuk, Mabes Polri Terbitkan Red Notice Buru Tersangka yang Hengkang keTurki

- 18 April 2022, 12:33 WIB
Caption: Ilustrasi robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis akan dijadwalkan Bareskrim/pexels/anna nekrashev/
Caption: Ilustrasi robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis akan dijadwalkan Bareskrim/pexels/anna nekrashev/ /

KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka sekaligus petinggi robot trading DNA Pro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya (diajukan red notice), tiga orang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin 18 April 2022.

Diduga, ketiga tersangka saat ini berada di Turki usai melakukan tindakan penipuan robot trading.

Baca Juga: Setelah Ivan Gunawan, Kini Giliran Ello Jalani Pemeriksaan Mabes Polri Terkait Robot TradinG DNA Pro

Dalam hal ini, penyidik berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk melacak dan menangkap ketiganya.

"Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei," sambungnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Kasus DNA Pro : Setelah Ivan Penyanyi Virzha Kini Di Panggil Bareskrim Besok Jumat,Lalu Siapa 6 Publik Lainya

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Virzha Segera Diperiksa Terkait DNA Pro, Mabes Polri: Menyusul Ello, Rizky Billar, DJ Una dan Billy Syahputra

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga kembali menangkap 4 tersangka kasus investasi robot trading DNA Pro.

Total, sebanyak 8 dari 12 tersangka telah diringkus.

"Sudah 8 tersangka ditangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Ivan Gunawan Dibayar Rp 1 Miliar Lebih jadi Brand Ambasador DNA Pro, Polri: Disita Negara Rp 921 Juta

Whisnu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan red notice terhadap tiga tersangka lain yang berstatus DPO atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei.

Sedangkan satu tersangka lagi yang berada di Indonesia masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.

"Iya (satu tersangka ada di dalam negeri)," jelasnya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro.

Salah satu publik figur yang telah diperiksa ialah Ivan Gunawan.

Dalam pemeriksaan pada Kamis 14 April 2022 lalu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro yang dikontrak selama tiga bulan.

Ia juga menyerahkan uang senilai RpRp921.700.000 dari DNA Pro.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah