Amaq Sinta Akhirnya Resmi Bebas Jeratan Kasus Pembunuhan, Polda NTB Hentikan Kasus yang Menjeratnya

- 16 April 2022, 20:43 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta. /PMJ News

KALBAR TERKINI - Kepolisian akhirnya resmi menghentikan kasus yang sempat menjerat korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) Amaq Sinta (34).

Kepastian tersebut dijelaskan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, Sabtu 16 April 2022.

Beberapa jam sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan untuk meninjau ulang kasus yang membuat Amaq Sinta tersangka tersebut. 

Baca Juga: Amaq Sinta Bisa Bernafas Lega, Mabes Polri Perintahkan Kasus yang Menimpa Dihentikan, Kapolri Angkat Suara

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Baca Juga: Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuhan Dua Begal di NTB, Ini Kronologi Lengkap: Saya Ditebas Samurai Dua Kali

Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto. (Foto: PMJ News)

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Khususnya Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan.

Kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Terpaksa Melawan

Sementara Amaq Sinta dalam sebuah wawancara yang juga diterbitkan Kalbarterkini.com mengaku terpaksa melakukan perlawananan saat kejadian.

Diceritakan Amaq, kejadian bermula saat dirinya sedang menuju Rumah Sakit tempat ibunda dirawat 10 April 2022 lalu.

Beberapa meter dari RS, dirinya diikuti empat orang tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor.

Ketika itu, Amaq Sinta hendak mengantarkan makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang menjaga ibunya dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Baca Juga: Vonis Mati Bayangi Residivis Pemilik Bom Ikan di NTB

Di perjalanan yang sepi dan gelap itu, Sinta diikuti oleh empat orang, yang ternyata begal.

Para begal terus mendekat, menyerempet motor Sinta. Namun, dia masih bisa menghindar, hingga akhirnya mereka mengadang Amaq Sinta yang seorang diri.

”Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga dan saya membawa.

Baca Juga: Cari Korban Hilang di Balik Bebatuan, 128 Orang Dilaporkan Hilang di NTT dan NTB

Di tengah jalan saya dihadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai,” kata Amaq Sinta saat ditemui di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis 14 April 2022.

Karena dihadang, Amaq Sinta terpaksa turun dari motor. Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas oleh seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali.

Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.

Baca Juga: Waduh, Dua Kali Divaksin, Wagub NTB Masih Terpapar Covid-19

“Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang,maka saya membela diri.

Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan menghadang, saya ingin lari saja. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali,” katanya .

Dengan pisau dapur itu, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya. Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal.

Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri.

Sampai akhirnya, dua dari empat orang begal tersebut menjauh sekitar 400 meter.

Bersama dengan itu, seorang begal mengambil sepeda motor miliknya.

Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar.

Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri, Setelah itu, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di tengah jalan dan menepi ke pinggir jalan.

Beberapa kali ia berteriak minta tolong, namun tak ada warga yang membantunya.

Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah.

Amaq Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.

Ia sendiri di dalam rumah seharian karena tubuhnya yang ditebas masih terasa sakit.

Meski begitu, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuh Amaq Sinta, hanya ada goresan kecil atau seperti goresan merah di bagian pungungnya. Tidak ada bekas luka yang menganga.

“Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal. Saya ini orang tidak sekolah, hanya tembakau tembakau,” ujarnya dengan senyum tipis sambil memegang pungungnya yang masih terasa sakit.

Amaq Sinta mengaku bahwa baju yang dikenakannya saat kejadian robek seuai tebasan pelaku, namun tubuhnya sama sekali tidak mengalami luka.

“Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus, tapi saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi,” katanya.

Diobati keluarga

Usai kejadian, Sinta hanya berdiam diri di kamarnya karena tubuhnya masih terasa sakit.

Bahkan, warga sekitar atau tetangganya tidak mengetahui apa yang dialaminya.

Situasi menjadi ramai setelah aparat kepolisian datang pada Minggu 10 April 2022 dan mengambil barang bukti berupa pisau yang digunakannya membunuh dua begal.

Polisi juga membawa sepeda motor miliknya. Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya.

Pada malam hari, ia dijemput polisi tanpa perlawanan. Saat kedatangan polisi itulah, baru peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.

Kecewa karena jadi tersangka

Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, tiba-tiba ramai ketika Amaq Sinta (34) pulang kembali ke rumahnya, setelah penahanan atas dirinya ditangguhkan polisi.

Sinta ditetapkan sebagai tersangka akibat perlawannya terhadap begal yang hendak mengambil motornya.

Keluarga dan kerabat dekatnya memadati rumah Amaq Sinta. Banyak dari mereka yang mengecek kondisinya.

“Keluarga datang memang, mereka mau memastikan saya disiksa atau tidak di sel ditahanan,” kata Sinta di rumahnya.

Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal ia hanya mempertahankan hidupnya atas serangan dari empat orang begal.

Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.

“Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca.

Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri,” katanya.

Dua malam berada di dalam sel tahanan, Amaq Sinta akhirnya bisa menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan oleh aparat Polres Lombok Tengah, setelah aksi sejumlah aktivis membelanya.

Awalnya, Amaq Sinta tidak percaya bisa bebas karena ada demo yang membela dirinya.

Tiba-tiba, petugas membuka pintu sel dan menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan.

Sinta, putri pertama Amaq Sinta nampak lega karena ayahnya telah pulang ke rumah dalam kondisi selamat.

Semua keluarga yang berkumpul di rumah Amaq Sinta tak menyangka bahwa Amaq Sinta bisa selamat dari serangan begal.

Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.

Tak penuhi unsur jadi tersangka Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, aparat kepolisian sebaiknya melepaskan Amaq Sinta dari segala tuduhan yang menyebabkannya berstatus tersangka pembunuhan.

“Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam.

Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas,” kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis 14 April 2022.

Usai Tewaskan Pembegal Secara hukum, kata Samsul, seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana.

Samsul mempertanyakan apakah tindakan Amaq Sinta memenuhi syarat sebagai tindakan tindak pidana.

Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat.

Yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

“Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana.

Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa.

Sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, ” jelas Samsul.***

 

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah