Komplotan Binomo di Indonesia Lengkap, Polisi Bekuk Manajer, Admin Web hingga Affiliator Investasi Bodong

- 7 April 2022, 14:54 WIB
Bareskrim Polri Tangkap ‘Kaki Tangan’ Indra Kenz, Salah Satunya Admin Trading Binomo
Bareskrim Polri Tangkap ‘Kaki Tangan’ Indra Kenz, Salah Satunya Admin Trading Binomo /PMJ News/

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali meringkus satu orang tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

"Yang baru ditangkap kemarin berinisial WMN alias Wiky," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis 7 April 2022.

Dikatakan Whisnu, tersangka Wiky Mandara Nurhalim (WMN) ini berperan sebagai admin Binomo yang memiliki keterlibatan dengan affiliator Indra Kenz.

Baca Juga: Sebelum jadi Crazy Rich, Indra Kenz Ikut Kelas Private Online Trading Binomo Fakarich Seharga Rp 500 Ribu

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

Atas penangkapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Mereka adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Binomo Kembali Memakan Korban, Kali ini Pegawai Bank Plat Merah Rela Gelapkan 1,1 M Uang Nasabah

"Brian sebagai perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan menjadi manager Binomo Indonesia.

Fakar sebagai guru atau rekan dari tersangka IK sekaligus ikut bermain Binomo tersebut," tukas Whisnu.

Baca Juga: Brian Edgar Nababan Ditangkap Terkait Binomo Indra Kenz, Jabat Sebagai Manager Development Platform Sejak 2019

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x