Pendeta Saifudin Ibrahim Kabur dari Indonesia Sejak Maret, Joseph Paul Zhang: Dia Mencoba Ikut Jejak Saya

- 3 April 2022, 08:02 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /Youtube

KALBAR TERKINI - Satu fakta baru terkuak dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan pendeta Saifuddin Ibrahim.

Diketahui, Saifuddin telah kabur meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Saifuddin pergi usai mengunggah satu konten YouTube yang akhirnya menjadi sorotan netizen.

Baca Juga: Pendeta Saifudin Ibrahim Semakin Membabi Buta Serang Umat Muslim Indonesia, Polri: Chanelnya Harus Diblokir

"Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022.

Lanjut Gatot, pendeta Saifuddin pergi ke luar negeri saat penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Begitu juga saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifuddin sudah berada di luar negeri.

Baca Juga: Pendeta Saifudin Ibrahim Diburu Mabes Polri, Siap Terbitkan Red Notice Seret dari Amerika Serikat

"Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan," sambungnya.

Meskipun saat ini Saifuddin berada di luar negeri, Gatot memastikan penyidik terus melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi bersama instansi lain guna menangkap tersangka.

"Meski dia sudah berangkat, kita tetap melakukan proses pendalaman termasuk memeriksa saksi-saksi," tukas Gatot.

Baca Juga: Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara, Mabes Polri: Pantau Perkembangan Kasusnya dari Amerika

Seperti diketahui, pendeta Saifuddin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran.

Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

Baca Juga: Joseph Paul Zhang, Diburu Mabes Polri Ini Fakta Keberadaannya dari Ditjen Imigrasi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Saifuddin sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x